Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi kembali menggerebek kampung narkoba Jalan Kunti Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba dikawasan tersebut.
Operasi ini menambah dafrar panjang keberhasilan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah Kota Metropolis.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 12:30 Wib, Polisi menangkap seorang bandar berinisial F (34) dan tujuh pengguna saat pesta narkoba jenis sabu – sabu (SS).
Tersangka F adalah buruh bangunan dan merupakan seorang bandar narkoba diwilayah Jalan Kunti Surabaya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka F telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal bulan Agustus – 2024 lalu.
“Dia ( F) juga menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10 ribu per sesi, lengkap dengan alat hisap.
Sementara, para pengguna membeli sabu dalam poket seharga Rp 100 ribu hingga Rp 130 ribu per poket,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah melalui Kasi Humas AKP Haryoko kepada wartawan Jumat (13/09/2024).
Selain F, kata Haryoko, anggota juga mengamankan tujuh pengguna lainnya yakni A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31).
Saat dilakukan tes urine, semua positif menggunakan narkotika jenis sabu. Salah satu pengguna inisisl MJR, masih berstatus pelajar SMK di Kota Surabaya,” terang Haryoko.
” Untuk barang bukti (BB) yang disita polisi diantaranya, 4 poket sabu seberat 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890 ribu, serta 6 buah handphone (hp) dan 1 buah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” jelas Haryoko
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Sementara, tujuh pengguna yang terbukti positif juga akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Haryoko. (rus)