Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Gerebek Rumah Kos Jalan Ambengan, Sita 7 Poket Sabu

Suksesi Nasional, Surabaya – Giliran pengedar berinisial DO asal jalan Ambengan Surabaya dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya Jawa Timur.

Dari tangan lelaki berusia 49 tahun yang tinggal di Jalan Kanginan Surabaya, disita sebanyak 7 bungkus diduga narkoba jenis sabu.

Tersangka DO diamankan pada Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 12.00 wib di Kos Jalan Ambengan Surabaya, saat digeledah, petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik.

Barangnya diduga  berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya + 4,25  gram.

Selain sabu, disita juga, 1 buah timbangan elektrik, 2 skrop terbuat dari sedotan, 1 bendel plastik klip,1 kotak, 1 tas cangklong warna coklat, HP, dan Uang Tunai Rp. 700.000.

Baca Juga :  Ratusan Personel Polres Sampang Ikut Ujian Beladiri Polri Semester I Tahun - 2023

Kepada petugas, DO mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama FA (DPO) pada Selasa 13 Juni 2023 sekira pukul 20.00 Wib,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada awak media Kamis (20/07/2023).

Daniel menyebut, narkotika itu, dia ambil secara ranjauan di Jalan Ambengan DKA Surabaya sebanyak 5 gram.

Dari aksi jual beli sabu tersebut,  DO mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000 per poket. Selain itu tersangka juga menadapat komisi atau bonus sebesar Rp. 100.000.

Dia menyewa kamar kos hanya untuk digunakan meracik dan menyimpan sabu,” imbuh Daniel.

Akibat perbuatannya pria pengangguran terancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Daniel.(rus)

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Bakal Sanksi RHU Jika Langgar Aturan Saat Ramadhan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini