Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi menggerebek sebuah rumah kos – kosan di Jalan Bulak Banteng Lor Kecamatan Kenjeran Surabaya Senin 7 Oktober 2024 pukul 19:30 Wib.
Seorang terduga pengedar narkoba berinisial M bin MN (37) tak berkutik saat diamankan aparat Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.
Pria asal Dukuh Pakis Gang III RT 06 RW 03 Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 2 poket sabu seberat 22,05 gram.
Selain sabu, Polisi menyita 1 buah timbangan elektrik “Pocket Scale, beberapa bendel Klip Plastik, uang tunai sebesar Rp 300.000, 2 buah sendok plastik, 1 buah Skrop sedotan Plastik, 1 buah Dompet panjang warna hitam, 1 buah tas warna hitam (Genuine Accessories) dan 1 buah HP merk Oppo.
Hal tersebut disampaikan Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Suria Miftah Irawan dalam keterengannya Minggu (03/11/2024).
Kompol Suria menjelaskan, penggerebekan dilakukan atas laporan warga yang resah lantaran salah satu kamar kos di Jalan Bulak Banteng Lor Surabaya kerap jadi ajang transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dan barang bukti lain yang diakui milik pelaku.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari saudara T (DPO) sebanyak 4 kali, yang terakhir pada hari Jum’at 20 September 2024, pukul 19.00 WIB.
Dua poket sabu dengan 22,05 gram itu diterima oleh tersangka di daerah Legundi Gresik, awalnya sebanyak 30 gram, dalam bentuk 2 poket kemasan kecil masing-masing seberat 15 gram.
Barang haram itu dibeli seharga Rp 600.000, pergram -nya. Jadi, total keseluruhan sebesar Rp 18.000.000.
Sebagian telah dijual oleh tersangka kepada saudara I (DPO) sebanyak 1 paket dengan berat 3 gram seharga Rp 2.400.000.
Sedangkan 1 poket sabu dengan berat 3 gram dititipkan kepada saudara IR (DPO), dengan tujuan untuk dijual kembali,” sebut Kompol Suria.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomo 35 tahun 2009, tentang narkotika. (rus)