Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi menggerebek rumah pengedar narkoba di Jalan Asemrowo Gg III RT – 03, RW – 01 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Surabaya;
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menangkap tersangka EP bin M (49) berikut barang bukti 17 kantong plastik berisi sabu dengan berat 83,094 gram.
Selain sabu, Polisi juga menyita barang bukti lain yakni, 1 buah Hp Samsung warna putih, buah Hp Samsung warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 bendel plastic klips, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah dompet warna merah muda dan biru, 2 kantong plastic dilakban warna coklat, 1 buku tabungan BCA, 2 lembar Kartu ATM BCA, 2 buah sekrop plastic, uang tunai Rp. 59.000.000, serta 1 jaket levis warna biru.
Operasi penangkapan dilakukan pada hari Senin 14 oktober 2024 pukul 09.45 WIB, di rumah pelaku Jalan Asemrowo Gg III RT – 03, RW – 01, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Surabaya,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan saat dihubungi wartawan Senin (11/11/2024).
Saat penggerebekan berlangsung, kata Suria, Polisi mengamankan pelaku dan 17 poket sabu dengan berat 83,094 gram serta sejumlah barang bukti lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari J (DPO). Mereka bertemu langsung di pinggir Jalan Gedangan Sidorjo pada Minggu 06 oktober 2024 pukul 10.00 WIB.
Dia mengaku membeli serbuk kristal warna putih bening itu kepada J seharga Rp. 750 ribu per gramnya.
Awalnya EP membeli sebanyak 100 gram, jadi total harganya sebesar Rp 75 juta.
Selanjutnya oleh tersangka barang haram itu dipecah menjadi 26 paket hemat dengan berat masing masing 2 gram berikut pembungkusnya.
Satu gram narkotika jenis sabu tersebut di jual oleh tersangka mulai harga 1,05 juta – 2,100 juta rupiah yang mana tersangka bisa maraup keuntungan mencapai Rp. 30 juta.
Barang terlarang itu sudah ada yang laku terjual sebanyak 10 paket masing masing berisi 2 gram perpoket.
Sedangkan sisanya sebanyak 83,094 gram disita oleh petugas Kepolisian untuk dijadikan barang bukti.
Hasil penjualan barang tersebut oleh tersangka dimasukkan kedalam rekening BCA bercampur dengan hasil penjualan narkotika sebelumnya,” ssbut Kompol Suria.
Kepada petugas, jelas Kompol Suria, tersangka menjadi pengedar barang berupa narkotika jenis sabu sejak bulan Mei 2024 lalu.
Selama bekerjasama dengan J, pelaku mendapatkan minimal 30 gram, tujuannya untuk dijual kembali dengan harapan memperoleh keuntungan dari bisnis terlarang tersebut
“Kasus ini masih terus kita dalami untuk mengungkap jaringan dan juga menangkap para bandar pemasok sabu kepada tersangka EP ,” tegas Kompol Suria
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya di meja hukum, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rus)