Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Poket SS

Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi menggerebek rumah terduga pengedar narkotika jenis sabu – sabu (SS) dikawasan Jambangan 98 Kota Surabaya.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Senin (06/01/2025) sekitar pukul 09:00 Wib  itu, seorang pelaku berinisial RAZ alias J (27)  diamankan polisi.

Tersangka RAZ Pengedar Sabu Asal Jambangan Surabaya Diamankan Polisi (Foto = Suksesi Nasional.com)

Selain pelaku, polisi juga menemukan barang bukti (BB) 20 kantong plastik berisi sabu seberat 3,710 gram.

Barang haram itu disembunyikan oleh pelaku di dalam kotak kecil dan kunci mobil.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan penggerebekan dilakukan berawal dari laporan masyarakat.

Setelah mengantongi informasi akurat, Polisi langsung menggerebek rumah tersangka dikawasan Jalan Jambangan Surabaya.

Baca Juga :  ODGJ Dinyatakan Sembuh, Kapolres Madiun Beri Sepasang Kambing

Pada saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 3,710 gram, plastik klip, serta 1 buah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam dompet kunci mobil warna hitam dan sebuah kotak biru bertuliskan “Hanasui”,” kata AKBP Miftah kepada wartawan Rabu (5/02/2025).

Miftah menjelaskan dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J (DPO).

Sabu tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di Raya Simo Rukun, Surabaya pada Minggu 05 Januari 2025 lalu.

Setiap gram sabu dibeli seharga Rp 950.000, dalam transaksi terakhirnya, tersangka membeli 5 gram dengan total sebesar Rp 4.750.000.

“Tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak November 2024, dengan keuntungan mencapai 200.000 – Rp 500.000 per gram.

Baca Juga :  Sekda Tanbu Apresiasi Kelulusan Peserta PKP Angkatan V - 2024

Selain menjual, tersangka juga mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil keuntungannya,” sebut AKBP Miftah.

Atas perbuatannya, tersangka terancam 7 tahun penjara ssbagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pihaknya akan terus memburu jaringan narkotika di Kota Pahlawan Surabaya.

“Kami tidak akan berhenti membasmi peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih memburu J (DPO) yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada tersangka RAZ,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini