Dalam Sebulan
Suksesi Nasional, SURABAYA – Selama bulan Oktober – Nopember 2024, sebanyak 77 kasus berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menyampaikan, selama kurun waktu 1 bulan sejak tanggal 17 Oktober – 17 Nopember – 2024.
Pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 76 kasus dan menangkap 62 pelaku kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat Kota Metropolis yaitu curas, curat, dan curanmor (3C).
Modus operandi kasus curat yakni, para pelaku memanjat pagar rumah, kemudian membobol kunci gembok dan juga jendela.
Sementara untuk pelaku curas, para tersangka berkeliling atau hunting wilayah Kota Surabaya menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor).
Ketika mendapatkan sasaran, mereka menarik, merampas, mengancam dan menodong korban menggunakan senjata tajam (sajam),” kata AKBP Aris saat Press Konference di halaman kantor Mapolrestabes Jalan Sikatan Surabaya Senin (18/11/2024) sore.
Aris menambahkan, dalam melancarkan aksinya, para bandit jalanan menggunakan kunci palsu (kunci leter T), kunci magnet dan juga kunci yang masih menempel.
Untuk barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni 18 unit sepeda motor, 5 buah handphone (hp), 2 buah sajam, 10 buah kunci T , 1 buah kunci magnet, 1 buah obeng, 1 buah tas dan 5 buah anak kunci.
Adapun pasal yang akan disangkakan kapada pelaku curat yakni, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat dengan pidana selama 7 penjara.
Sedangkan untuk pelaku curas akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan acaman pidana selama 9 tahun penjara,” tutup AKBP Aris. (rus)