Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Imbau Masyarakat Lapor Polisi Jika Dapat Ancaman dari Debt Collector

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto berjanji akan menindak tegas petugas leasing atau debt collector yang melakukan kekerasan.

“Tentu saja (akan ditindak tegas), jika mereka melakukan pengancaman atau kekerasan terhadap masyarakat,” kata AKBP Aris usai melaksanakan konferensi pers Kamis (16/01/2025).

Aris menyebutkan, apabila ada korban yang diperlakukan atau mendapat kekerasan dari sekelompok orang silakan dilaporkan dan kita akan tindak tegas terhadap para pelaku.

Akan kita tindaklanjuti dengan mempertimbangkan alat bukti yang ada,” singkat AKBP Aris.

Sebelumnya, seorang pengacara senior Surabaya, Tjetjep Muhammad Yasin menjadi korban pemukulan oleh sekolompok orang diduga debt collector pada Senin (13/01/2025) malam.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Kapolres Tanjung Perak Sowan ke Ponpes Suralaya

Pria yang akrap disapa Gus Yasin itu hendak berangkat sholat isya’ di masjid Roudhotul Falah Griya Kebraon Selatan Surabaya.

Namun sebelumnya mampir di sebuah rumah makan untuk membeli makanan cap cay.

Setelah pulang dari masjid dan hendak mengambil makanan yang dia pesan, tiba – tiba sekelompok orang kulit hitam bertampang sangar dan hendak menagih utang kepada pemilik rumah makan karena punya tagihan kartu kredit.

Sempat terjadi cek – cok antara nasabah (pemilik rumah makan)  dan para dept collector. Melihat kejadian itu, korban berusaha melerai dan meredakan suasana.

“Sayangnya mereka tidak terima dan malah menyerang dan melakukan pengeroyokan.

Korban (Tjetjep) dipiting dan dipukul dibagian perut dan kepala hingga terjatuh.

Baca Juga :  Mahasiswa Kebalen Kulon Ditangkap Polrestabes Surabaya Gegara Edarkan Sabu

Akibat aksi premanisme tersebut, korban mengalami geger otak  dan harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Surabaya.(rus)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini