Suksesi Nasional, SURABAYA, – Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggelar pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana di penghujung tahun – 2024.
Hasil ungkap dalam jangka waktu satu tahun tersebut diantaranya, Narkoba, Miras, Sajam dan juga ratusan Knalpot brong.
Acara pemusnahan dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dihalaman utama Mapolrestabes Jalan Sikatan Surabaya Senin (30/12/2024) pagi.
Selain pemusnahan barang bukti, Polrestabes Surabaya juga menyerahkan reward (penghargaan) kepada sejumlah anggota yang berprestasi.
“Untuk barang bukti narkotika kita ambil dari 3 kasus menonjol, dengan jumlah tersangka 4 orang,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistiawan didepan para awak media.
Dari 4 tersangka tersebut dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu dengan berat 15.045,94 gram (15,045 kg), jenis ganja 1.990,35 gram (1.99 kg).
Barang bukti dimusnahkan dengan menggunakan alat yang disebut mesin Incenerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur,” tambah Kombes Luthfie.
Polrestabes Surabaya juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti senjata tajam (Sajam) dan minuman beralkohol (miras) yang merupakan hasil ungkap Kasus Tim Respon Cepat Tindak Respatti Jogoboyo.
Sajam dan miras itu diungkap mulai bulan Januari – Desember 2024 dengan barang bukti, sajam jenis Celurit 48 buah, jenis pedang 17 buah, jenis Golok 3 buah, jenis Gergaji 1 buah.
Untuk miras beralkohol jenis Arak 2555 botol, jenis bir 52 botol, jenis Paloma 12 botol, dan jenis anggur 12 botol.
Sementara dari Satlantas dilakukan
pemusnahan barang bukti knalpot brong sejumlah 527 dan merupakan hasil dari Penindakan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya dalam rangka mengamankan kota surabaya terutama dalam menyambut Tahun baru 2025.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi
untuk senjata tajam dan Buldozer untuk memusnahkan miras agar tidak disalahgunakan lagi,” pungkasnya.(rus)