Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Musnahkan 40 Kg Sabu & 26 Ribu Butir Pil LL  Senilai 66 M

Suksesi Nasional, SURABAYA –Polrestabes Surabaya musnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu – sabu seberat 40. 929,42 Kg dan 26.019 butir pil ekstasi.

“Barang bukti puluhan kilogram (Kg) sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi (Pil LL) tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim.

Barang Bukti Narkotika Sebelum Dimusnahkan di Mapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyampaikan, puluhan kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi (Pil LL) itu merupakan hasil ungkap pada bulan Maret – April – 2024.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba, khusunya di Kota Pahlawan Surabaya,” tegas Kombes Pasma saat konferensi pers disaksikan Forkopimda Jatim Jum’at (17/05/2024).

Baca Juga :  BKD Adakan Latdas CPNS Gol II dan III

Sebelumnya, tim gabungan Polrestabes Surabaya mengamankan dua orang sindikat antar Pulau Jawa – Sumatera bernama Sardiansyah (36) asal Desa Suka Baru, Lampung dan Yan Miller (48) di kawasan Sidoarjo.

“Sardiansyah disergap pada awal Maret 2024 di Lobi Apartemen Kota Tangerang, Banten Jawa Tengah.

Dari tangannya, disita barang bukti berupa sabu seberat 23.929,42 gram (23 kg) lebih dalam tas jinjing, dan 20.098 butir ekstasi yang disimpan di tas ransel.

“Dalam tas jinjing berisi 24 bungkus plastik teh Cina berisi sabu, dan empat bungkus berisi ekstasi yang disimpan di tas ransel,” ujar Kombes Pasma.

Pasma mengungkapkan, tim gabungan melakukan pengembangan, hingga didapati keberadaan Yan Miller di Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga :  Duh ! Tukang Becak di Surabaya Nyambi Jualan Sabu

“Yan Miller ditangkap di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo pada 5 April 2024 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan keterangan Yan, tim gabungan menuju Majalengka pada 6 April 2024. Di Jawa Barat itu, mereka menyita barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan Yan.

“Di sana, barang bukti narkotika jenis sabu yang di sita sebanyak 16 bungkus dengan total 15 kilogram lebih.

Pengembangan terus dilakukan dan ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram lebih,” beber Pasma.

“Bila ditotal, narkoba yang disita dari tersangka Yan sebanyak 16 kilogram lebih sabu dan 5.921 butir ekstasi.

Modusnya mereka berpindah-pindah hotel mengirim narkoba tersebut,  untuk mengelabuhi petugas,” terang Pasma.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Kembali Blokir Aset Rp 36, 8 Miliar Terkait Judol Internasional

“Secara keseluruhan, barang bukti yang disita dari kedua tersangka sebanyak 40 kilogram sabu dan 26.019 butir ekstasi. Bila dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 66 miliar.

Dari pengungkapan ini, didapat estimasi 500 ribu nyawa manusia terselamatkan dari bahaya narkoba,” jelas Kombes Pasma. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini