Suksesi Nasional, Surabaya –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali meringkus dua kurir sabu – sabu lintas Provinsi Sumatera – Jawa.
Mereka adalah DN (24) warga Ds Ngingas Selatan Kec. Waru Kab. Sidoarjo dan HH (33) Warga KP Tanjakan Kec. Mandalajati Kota Bandung Jabar.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis 29 Juni 2023 pukul 12:15 Wib disebuah Kamar Hotel diwilayah Kota Palembang Sumatera Selatan.
Terungkapnya kasus peredaran narkoba lintas Provinsi ini merupakan rangkaian dari penangkapan sebelumnya pada Jum’at 26 Mei 2023 pukul 06:30 Wib di Stasiun Malang Kota terhadap tersangka PI dengan barang bukti sabu seberat 28,275 Kg.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman dari tersangka PI baik informasi maupun analisis ITE ditemukan jaringan yang sama.
Selanjutnya kita lakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lain yakni DN dan HH disebuah Kamar Hotel diwilayah Kota Palembang Sematera Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua buah tas Koper berisi 33 bungkus teh China merk Guanyinwang diduga sabu seberat 33,928 Kg,” jelas Kombes Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya Rabu (26/07/2023).
Pasma menyebut, hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku barang haram itu rencananya akan dikirim dari Sematera dan dierdarkan di Kota Pahlawan Surabaya, namun berhasil kita gagalkan,” kata Kombes Pasma.
Selain menangkap para pelaku, Polisi menyita barang bukti 2 buah tas Koper berisi sabu 33,928 Kg, uang tunai sebesar Rp 6.600.000, 2 buah dompet, 7 lembar E- KTP palsu, timbangan elektrik, 2 buah Hp dan buku catatan pengiriman narkoba jenis sabu.(rus)