Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diwilayah Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.
Para pelaku ditangkap polìsi di Jalan Pesapen Surabaya pada hari Jum’at (30/10/2021) sekitar pukul 22:00 Wib berbekal hasil rekaman CCTV saat beraksi dijalan Satelit Utara 8 Blok KT Surabaya dan di jalan Kupang Jaya Kav 9 Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.
Kedua tersangka merupakan residivis masing – masing berinisial BPS (50) warga Jalan Petukangan Surabaya dan ED (46) warga Jalan Indra Pura Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana menyebutkan, kedua pelaku selalu mengendarai mobil mencari kendaraan diparkir yang lepas dari pengawasan pemiliknya.
Begitu mendapatkan sasaran, mereka langsung mengambil sepeda motor dengan cara merusak rumah kuncinya menggunakan kunci leter T,” kata Kompol Daniel Kamis (04/11/2021).
Daniel menambahkan, setelah berhasil mendapatkan targetnya, kendaraan hasil curian itu lansung dijual kepada seorang penadah di Madura seharga 3 juta rupiah.
Bedasarkan catatan dikepolisian, tersangka BPS merupakan residivis kasus curanmor dan pernah ditangkap Polsek Pati Jawa Tengah pada tahun 2020 lalu.
Sedangkan ED pernah berurusan dengan anggota Polsek Tambak Sari Surabaya karena terlibat kasus Jambret pada tahun 2007 silam,” jelas Daniel.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan 1 rekaman CCTV ,1 buah kunci T ,1 buah jaket (sesuai dengan yang ada di rekaman CCTV) ,” pungkasnya.(rus)