Suksesi Nasional, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan antar wilayah Jakarta – Sumatera Surabaya.
Sedikitnya 3 orang pengedar diamankan masing – masing berinisial PS (40) warga asal Sukabumi Jawa Barat, DB (38) warga asal Sutorejo Surabaya dan CS (36) warga asal Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat konferensi pers menyampaikan, awalnya petugas melakukan rangkaian penyelidikan terkait adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba dari Jakarta menuju Surabaya.
Pada hari Jum’ at 11 Maret 2022 sekitar pukul 16:30 Wib, petugas berhasil mengamankan PS saat menumpang Bus dari Sumatera jurusan Jakarta. Dari tangan PS polisi menyita barang bukti sabu seberat 4.915 gram.
Saat diperiksa oleh petugas, PS mengaku sudah menjadi kurir narkoba sejak bulan Januari 2022 dan mendapatkan upah sebesar Rp 10.000.000,” ujar Kombes Yusep dihadapan para awak media Senin (26/04/2022).
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap PS. Pada hari Juma’at 01 April 2022 sekitar pukul 01: 00 Wib, petugas kembali menangkap tersangka DB disebuah rumah didaerah Mulyorejo Surabaya.
Saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba seberat 2.106 gram dibungkus menggunakan plastik teh cina dan 9 bungkus narkoba jenis sabu seberat 875 gram.
Pengembanganpun terus dilakukan oleh petugas untuk menangkap para pelaku lainnya.
Pada hari Jum’at 8 April 2022 sekitar pukul 01:30 Wib, polisi kembali meringkus tersangka CS di pintu Exit tol Waru Gunung Surabaya dan berhasil mengamankan narkoba seberat 1.028 gram.
Pada pukul 05:00 Wib, penggeledahan dilanjutkan ke Jalan Kedung Baruk Surabaya. Disana polisi menyita 1 buah timbangan elektrik.
Saat diiterogasi, tersangka CS mengaku menjalankan praktek jual beli narkoba sejak tahun 2021 dan mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000,” jelas Kombes Yusep.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti 17 bungkus teh cina seberat 8.925 kilogram sabu – sabu.
Untuk para tersangka penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2)UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkas Yusep.(rus)