Suksesi Nasional, SURABAYA – Diduga mengedarkan narkoba jenis sabu – sabu, AD (49) diringkus Polisi saat hendak transaksi di Jalan Kapas Krampung Tengah Tambaksari Surabaya.
“AD mengaku nekat mengedarkan puluhan poket sabu lantaran tergiur imbalan atau upah dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan, tersangka AD diringkus pada Selasa (10/02/24) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Krampung Tengah RT. 05 RW. 03 Tambaksari Surabaya.
” Awalnya, Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang hendak transaksi narkoba.
Saat kita dalami identitas pria tersebut diketahui berinisial AD. Setelah kita lakukan pencarian, akhirnya menemukan keberadaan AD di Jalan Krampung Tengah Surabaya.
“Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 poket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,08 gram,” jelas Kompol Miftah kepada awak media Jum’at (01/03/2024).
Saat diinterogasi, AD mengaku mendapatkan 4 poket narkoba berbentuk serbuk putih itu dari seseorang berinisial S, yang saat ini dinyatakan DPO. Saat kami amankan, AD akan menjual barang itu (sabu-sabu),” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan AD, sabu-sabu itu dijual ke sejumlah temannya serta orang lain yang tidak dia kenal.
Dia mengaku tergiur dan menerima tawaran itu karena iming-iming imbalan. Sebab setiap kali dia berhasil menjual sabu itu dirinya mendapat imbalan Rp 100 ribu.
Selain mengamankan AD dan 4 poket sabu-sabu, Polisi menyita satu skrop dari sedotan plastik, 1 buah dompet warna coklat dan 1 buah dompet warna hitam.
Atas perbuatannya, AD terancam penjara selama 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Miftah. (rus)