Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Tambaksari, Sita Sabu & Timbangan Elektrik

Barang Bukti Narkotika Milik Pelaku diamankan Polisi (FOTO Dok = Suksesi Nasional.com // M .Rusdi)

Suksesi Nasional, SURABAYA –  Aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus memburu keberadaan para bandar maupun pengguna narkoba diwilayah hukumnya.

Terbaru, Polisi meringkus seorang pengedar berinisial FAA (22) warga Jalan Ambengan Batu Tambaksari Kota Surabaya Jawa Timur.

Tersangka FAA Pengedar Sabu Asal Tambaksari Surabaya

Dia ditangkap didepan rumahnya pada hari Sabtu (01/02/2025) lalu sekitar pukul 21.30 malam WIB.

Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 1 bungkus sabu seberat 9,921 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,068 gram, 1 timbangan elektrik, 1 sekop sabu dari sedotan, 2 pak plastik klip, 1 unit handphone dan uang tunai Rp 660.000 hasil penjualan sabu.

“Dari hasil penggeledahan, tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar AKBP Suria Miftah, kepada wartawan Selasa (11/03/2025).

Baca Juga :  HEBAT ! Pemkab Lamongan Raih Opini WTP ke-8 Kali Berturut - Turut

Saat diinterogasi FAA mengaku tidak bekerja sendirian. Ia  bersama rekannya, PKW (berkas terpisah), yang juga berperan dalam mengedarkan sabu di  Kota Surabaya.

Mereka mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial P saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ia menerima 20 gram sabu dari P melalui sistem ranjau di depan Kampus Universitas Dr. Sutomo, Surabaya.

Barang haram tersebut dibeli seharga Rp 17.000.000, lalu dibagi menjadi dua poket hemat untuk dijual secara terpisah.

“Setiap penjualan 1 gram sabu tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000,” sebut AKBP Suria.

Kedua pelaku diketahui telah delapan kali menerima sabu dari P dengan modus yang sama.

Baca Juga :  Mantap ! Belasan Operator QWP Polres Sampang Terima Piagam dari Kapolri

Mereka menjualnya secara terpisah dan melakukan pembayaran ke P secara mandiri.

Saat ini, polisi masih terus memburu keberadaan P untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini