Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Tangkap Mucikari ME , Jual Mahasiswi Melalui Michat

Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelakunya adalah seorang mucikari berinisial ME atau yang biasa dipanggil Mami Elga (25) warga Freelance Kota Surabaya Jawa Timur.

Mami ditangkap karena telah mempekerjakan tiga anak angkatnya yang masih berstatus mahasiswi sebagai Penjaja Seks Komersial (Prostitusi)  kepada pria hidung belang.

Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya IPDA Wulan menyebut, perbuatan sang Mami terungkap saat polisi mendapati adanya sebuah akun media sosial (Facebook) dan michat yang sering dijadikan sebagai open BO.

Awalnya para korban ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang melalui daring dengan tarif sebesar Rp.2.000.000,” jelas IPDA Wulan Rabu (26/07/2023).

Baca Juga :  Kandidat Petahana Telat, Debat Cabup - Cawabup Manggarai, Diwarnai Protes Keras Peserta

Wulan mengatakan, jadi antara korban dengan tersangka mereka sudah kenal selama 1 tahun yang lalu, pokoknya mereka itu setiap 1 Minggunya melayani tamu antara dua sampai dengan tiga kali.

Tersangka  Mami ini merekrut para korbannya pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi untuk dijadikan PSK,” tutur Wulan.

Wulan mengungkapkan, pada saat dilakukan penggerebekan disalah satu  kamar Hotel di kawasan Gubeng Surabaya, pada Rabu 5 Juli 2023 lalu.

Polisi mendapatkan satu orang perempuan yang sedang melayani tamu dalam keadaan telanjang bulat, saat itu dia sedang melakukan hubungan terlarang ( seksual).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban didapatkan keterangan bahwa tersangka Mami Elga menjual seorang perempuan berinisial HSL kepada pria hidung belang dengan iming-iming bayaran sebesar  Rp.2.000.000,”ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Lamongan Ikhtiarkan Pengendalian KB MOW

Ipda Wulan menuturkan, setiap kali melakukan transaksi prostitusi tersebut, Mami Elga bisa meraup atau mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600.000.

Selain menangkap sang Mami, Polisi juga menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp.600.000, 1 buah handphone Samsung dan 1 kondom merk Sutra,” tandas Wulan.

Atas perbuatannya Mami Elga dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU RI NO.19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini