Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Tangkap Pasutri Kurir Sabu 144 Kg Jaringan Sumatera – Jawa

 

Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial MT (30) dan RT (28) karena diyakini menjadi kurir narkoba jaringan Sumatra – Jawa.

“Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyampaikan, peran kedua pelaku merupakan kurir sabu jaringan Sumatera – Jawa.

Penangkapan kedua tersangka berlangsung pada hari Kamis 14 Desember -2023 disalah satu Hotel di Kota Surabaya.

“Adapun barang bukti (BB) narkoba jenis sabu yang berhasil kita amankan sebanyak 144, 016 kilogram.

Ini merupakan hasil penangkapan dari penyelidikan selama dua hari pada 14 -15 Desember 2023 di dua tempat yang berbeda.

Ini hasil pengembangannya cukup jauh di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) dan Jawa,” kata Irjen Imam Sugianto, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya Rabu (20/12/2023).

Baca Juga :  Danseba Puslatdiksarmil Resmikan Organisasi Senat Siswa Dikmaba TNI - AL

“Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir sabu yakni, MT dan RT dengan menyita 1,1 kilogram disebuah kamar Hotel kawasan Jalan Diponegoro Surabaya.

Polisi mengembangkan kasus tersebut hingga ke Sumatra Utara, dan akhirnya menyita sabu seberat 1,34 kilogram, pada Jumat (15/12/2023) di rumah kontrakan di Jalan Tawes Asahan Sumatra Utara,” jelas Kombes Pasma.

“Pasma mengungkapkan, berdasarkan pengakuan MT, bahwa awalnya pada Sabtu 02 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mendapat perintah dari K (DPO) untuk mengambil sabu sebanyak 185 bungkus dalam kemasan teh china berisi 14 bungkus narkotika jenis ekstasi di Pesisir Pantai Depan WIHARA JI. Asahan Kota Tanjung Balai.

Baca Juga :  ODGJ Dinyatakan Sembuh, Kapolres Madiun Beri Sepasang Kambing

Kemudian pada Minggu, 03 Desember 2023 sekira pukul 23.30 WIB tersangka MT mendapatkan perintah dari K menyiapkan paket sabu dan ekstasi untuk di kirim ke Palembang dan Surabaya,” kata Pasma.

“Selanjutnya sebuta Pasma, MT dan istrinya RT berangkat ke kota Palembang dengan mengendarai mobil pribadi yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan dan menyembunyikan narkotika atas perintah dari K (DPO).

Tersangka diperintah untuk meranjau 14 bungkus plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi di Palembang, dan selanjutnya tersangka diperintah kembali untuk meranjau sabu di Surabaya,” tutur Pasma.

“Pasma menambahkan, awalnya sebanyak 20 bungkus paket teh China warna kuning di halaman luar RS PHC Surabaya dan yang kedua sebanyak 29 bungkus teh China warna kuning di halaman parkir RS PHC Surabaya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Wujudkan SDM Aparatur Pemerintah Berkualitas

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini