Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba, 5 Poket Sabu Seberat 1,56 Gram Diamankan

Suksesi Nasional, Surabaya –  Seorang pengedar narkoba jenis sabu – sabu berinisial WR (31) tertangkap tangan saat polisi menggelar operasi senyap.

Tertangkapnya tersangka WR sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di daerah Jemur Wonosari Surabaya.

Saat dilakukan penyelidikan pada hari Senin 28 Maret 2022, informasi itu benar dan polisi berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 23.30 WIB tanpa perlawanan.

FOTO ISTIMEWA = Barang Bukti Sabu Milik WR Disita Polisi

Usai menangkap WR,  penggeledahan pun kita lakukan didalam rumah dan menemukan sejumlah barang bukti  5 poket plastik transparan berisi narkoba seberat  + 1,56 gram,1 buah masker warna hitam.

1 buah sedotan skrop, 3 bendel plastic klip kosong, 1 buah timbangan, uang tunai Rp. 300.000, dan 1 buah HP Xiaomi warna rose gold,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Sabtu (23/04/2022).

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jatim Bekuk Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Jawa - Bali

Saat diinterogasi, sebut Daniel, WR mengaku membeli 5 poket sabu seberat + 1,56 gram dari KS ( DPO ) pada hari Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 15.30 dengan cara diranjau di samping rumahnya jalan Jemur Wonosari Surabaya.

Barang haram itu awalnya sebanyak 1 poket seberat + 1 gram seharga Rp. 1.000.000, dan belum dibayar. Pembayaran dilakukan oleh WR setelah semua laku terjual.

1 poket sabu seberat + 1 gram tersebut kemudian dibagi menjadi 6 poket dan akan dijual secara eceran seharga Rp. 300.000 per poket.

Saat dilakukan penangkapan, serbuk kristal bening itu tersisa 5 poket yang saat ini disita oleh petugas,” jelas Daniel.

Dari hasil penjulan sabu itu, WR mengaku mendapatkan keuntungan sebesar 200.000 sampai Rp. 400.000, per gramnya.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Gelar Sidang Paripurna " Laporan Hasil Reses III TH 2021

Akibat perbuatannya tersangka terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Daniel.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini