Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi meringkus pengedar narkoba jenis sabu – sabu (SS) di Desa Tambakrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur
Tersangka berinisial AH bin AM (23) yang ditangkap dengan barang bukti (BB) 12 poket sabu dengan berat 10,902 gram siap edar.
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan, penangkapan pengedar kelas teri tersebut berlangsung pada Kamis, 10 Oktober – 2024, pukul 20.00 WIB.
Tersangka AH tidak bisa berkelit saat polisi menemukan 12 poket sabu dengan berat 10, 902 gram dan 2 bandel plastik klip, 1 buah timbangan elektrik, 1buah scrop plastik, 1 buah ponsel serta 1 buah tas cangklong warna hijau.
Sejumlah barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan didalam rumah pelaku jalan Ikan Cucut Desa Tambakrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo,” kata Kompol Suria kepada awak media Minggu (10/11/2024).
Hasil pemeriksaan sementara, kata Kompol Suria, AH memperoleh sabu tersebut dari B (DPO) pada hari Senin 07 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB dengan cara di ranjau di Jalan raya Candi Sidoarjo.
Barang haram itu awalnya sebanyak 1 poket dengan berat ± 12 gram, tujuannya untuk diranjau ke sejumlah pabrik dikawasan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian oleh tersangka dibagi menjadi 13 poket kecil dan sudah laku terjual sebanyak 1 poket seberat ± 1 gram oleh B pada Selasa 08 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 Wib.
Setiap menerima dan pengiriman narkoba tersebut, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 25.000 plus bonus sabu sebanyak ± 1 gram,” jelas Kompol Suria.
Atas perbuatannya, pelaku terancam
Pasal 114 ayat (2) Subs 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus)