
Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi menggerebek sebuah kamar Home Stay Java Jalan Kadung Anyar Kecamatan Sawahan Surabaya Selasa 15 Maret 2025 lalu sekitar pukul 15 : 00 Wib.
Seorang terduga pengedar narkoba berinisial ARH (25) warga Jalan Wonorejo IV Kecamatan Tegalsari Surabaya ditangkap dengan barang bukti (BB) 71 kantong plastik berisi sabu seberat + 11,35 gram.

Selain sabu, Polisi juga juga menyita 1 unit handphone merk Techno, 3 bungkus plastik klip dan 1 buah dompet kulit,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan kepada awak media Rabu (07/05/2025).
Saat dilakukan pengembangan, kata Suria, keesokan harinya pada Rabu 16 Maret 2025 sekitar pukul 04 :00 Wib, petugas kembali mengamankan 5 kantong plastik berisi sabu seberat + 6,40 gram, 1 bungkus kotak warna merah, 1 bungkus kotak paket dengan pengirim An, DG dan penerima An, S dengan alamat tujuan Batu Pujon, Delik Madirejo Kabupaten Malang Jawa Timur.
Barang haram itu ditemukan dilokasi kedua tepatnya diarea Parkiran depan Indomaret Jalan Pasar Kembang Kota Surabaya.
Kepada polisi, tersangka ARH mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli kepada LK (ditangkap terlebih dahulu) seharga Rp 700.000 per gram.
ARH mengambil narkoba tersebut pada hari Rabu 02 April 2025 sekitar pukul 20:00 Wib dengan cara diranjau di Jalan Tegalsari Surabaya,” sebut AKBP Suria.
AKBP Suria menambahkan, tersangka mengaku menjalankan bisnis haram itu sejak 20 Maret – 2025 lalu. Serbuk kristal bening seharga Rp 1.200. 000 itu kemudian dikemas kedalam plastik kecil kemudian dijual ecaran seharga Rp 150.000.
Dari hasil penjualan sabu tersebut tersangka bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 300.000 hingga Rp 800.000 per gram,” jelas AKBP Suria.
Atas perbuatannya, tersangka ARH terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(rus)