Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Usai COD Sabu di Jembatan Suramadu

Suksesi Nasional, SURABAYA –  Berbagai cara dilakukan para pelaku penyalagunaan narkoba agar lolos dari sergapan aparat penegak hukum.

“Seperti yang dilakukan M. Shodiq. Pria berusia 37 tahun itu punya kebiasaan mengirim barang terlarang jenis sabu – sabu (SS) melalui cash on delivery atau COD.

Namun aksinya  terendus oleh aparat Satres Narkoba Polrestabes Surabaya usai COD di bawah Jembatan Suramadu.

“Polisi pun memantau gerak – gerik pelaku hingga berhasil ditangkap dirumahnya Jalan Lasem Baru Dupak Kecamatan Krembagan Surabaya pada Jum’at, 14 Juni 2024 pukul 15.00 WIB.

Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Informasi yang berkembang di masyarakat terkait peredaran sabu-sabu wilayah Krembangan Surabaya.

Baca Juga :  Ratusan Warga Desa Kartoharjo Terima Sertifikat PTSL

“Berbekal adanya informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras petugas akhirnya menangkap pelaku yang diketahui bernama Shodiq.

Kepada polisi, Shodiq  mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari bandar yang kini jadi buruan polisi berinisial MS.

“Puluhan poket barang haram  dengan berat 2,930 gram siap edar itu diduga berasal dari wilayah Madura,” jelas Kompol Suriah kepada awak media Minggu (30/06/2024).

Kompol Suriah menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 23 kantong plastik berisikan kristal warna putih seberat ± 2,930 gram, 1 buah HP, 4 Sekrop, 1 buah timbangan elektrik, 1 bendep klip kosong, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 300.000, serta 1 buah dompet warna hitam

Baca Juga :  Bupati Tanbu Instruksikan Pemantauan Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional, Jelang Ramadhan

“Berdasarkan keterangannya, tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli kepada MS (DPO).

Terakhir dia membeli pada Jumat, 14 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib. Mereka bertemu langsung dibawah Jembatan Suramadu.

Saat COD itu, pelaku mendapatkan sekitar  ± 2 gram sabu dengan harga Rp 1.000.000, per gramnya.

“Dia mengaku membeli narkotika tersebut untuk dijual kembali, tujuannya ingin mendapatkan keuntungan,” sebut Kompol Suriah.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam didalam sel tahanan polisi dan terancam pasal 114 ayat (1) jo  pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini