Beranda Headline

Polrestabes Surabaya Tangkap Sembilan Pesilat Usai Mengeroyok Masyarakat

 

Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menangkap sembilan oknum perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) usai mengeroyok masyarakat dikira dari perguruan Silat lain di Jalan Tunjungan Surabaya pada bulan Mei – 2023 lalu.

Mereka adalah YM (21) warga Sedati Peranti Gedangan Sidoarjo, NR (20) warga Kendangsari Surabaya, MRM (20) warga Kendangsari Surabaya, APG (19) warga Sabola Sidoarjo, MV (19) warga Ds Suruh Sukodono, Sidoarjo, FAP (18) warga Gayungan Surabaya, PLS (18) warga Kendangsari Surabaya, IM (17) warga Wadungasri Sidoarjo dan MFL (17) warga Kendangsari Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyampaikan, aksi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku bermula saat para remaja itu nonton konser musik di Kodam V Brawijaya.

Baca Juga :  Bripka Fitra, Pemdes Semare Bersama Relawan SGM Bantu Mbah Iksan

Mereka berkumpul di SPBU kemudian melakukan aksi konvoi secara acak keliling Kota Surabaya.

Pada saat melintas di Jalan Tunjungan Surabaya, para pelaku melihat korban yang dikira dari anggota perguruan Pencak Silat lain.

Kemudian rombongan tersebut turun dari sepeda motor dan sempat mengejarnya, akan tetapi dihalau oleh petugas Security
Bank yang tidak jauh dari lokasi.

Tidak berhenti sampai disitu, rombongan oknum perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) itu langsung mengeroyok dengan membabi buta hingga korban terjatuh dari atas motornya.

Aksi tersebut kemudian dibubarkan oleh tukang parkir dan petugas Security yang ada dilokasi kejadian,” kata Kombes Pasma didampingi Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana saat konferensi pers Kamis (8/6/3023).

Baca Juga :  Forkopimda Jatim Cek Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Terpadu

Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku kemudian membubarkan diri masing-masing. Sementara korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Berdasarkan laporan korban serta bukti rekaman kamera Closed Circuid Televisioan (CCTV), anggota tim Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil mengidentifikasinya para pelaku.

Bahkan dua dari sembilan tersangka masih tergolong anak dibawah umur,” jelas Pasma.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) topi yang diapakai pada saat kejadian,
Baju Shebet yang digunakan saat pengeroyokan, celana yang di pakai para pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, mereka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan
ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” tegas Pasma.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini