
Suksesi Nasional, SURABAYA – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) Polrestabes Surabaya resmi menetapkan Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo, sebagai tersangka.
Pasangan suami istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan mobil milik kontraktor.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Naingholan.
“Iya sudah ditetapkan tersangka” kata Rina saat dihubungi wartawan Jumat, (09/05/ 2025).
Sebelumnya, Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, dilaporkan atas dugaan perusakan sebuah mobil sedan secara tak lazim. Yakni, merusak menggunakan gerinda pada bagian rodanya.
Mobil malang tersebut diketahui milik seorang warga negara Timor Leste bernama Nimus, yang saat kejadian dipinjamkan kepada rekannya, Paul Stephnus.
Kejadian berlangsung pada 23 November – 2024 silam. Diana disebut menyuruh anak buahnya untuk memotong roda mobil tersebut menggunakan gerinda.
Perintah perusakan itu diduga dieksekusi oleh tiga orang, termasuk suami dan anak Diana, serta seorang pekerja.
Tak hanya mobil sedan, roda mobil pikap yang dikendarai Paul pun dikabarkan turut menjadi sasaran dan dicopot.
Akibat kejadian ini, Paul yang berprofesi sebagai kontraktor tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
Atas perbuatannya Diana cs terancam Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang. (**)