Suksesi Nasional, SURABAYA – Satu dari tiga tersangka pencuri sepeda motor berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Benowo Surabaya.
Dua orang pelaku yang sudah diketahui identitasnya dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Benowo Komisaris Polisi (Kompol) Didik S menjelaskan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol L- 4844- UI, 1 buah kunci kontak, Foto Copy BPKB Sepeda motor dan 1 lembar STNK.

Satu orang tersangka yang berhasil ditangkap bernama Ihsando Meifian Pangestu (21) warga Griya Surabaya Asri B -6 nomor 02 Kelurahan Benowo Kecamatan Pakal Surabaya.
Sementara dua orang pelaku lainnya yakni berinisial WS dan K warga Surabaya Utara saat ini masih dalam pencarian petugas (DPO).
Para tersangka terakhir melakukan aksi pencurian pada Selasa 09 Maret 2024 sekira pukul 03:30 WIB di sebuah warung makan nomor 09 Jalan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo Surabaya.
Pelaku IMP yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda angin (ontel) dan pernah ditangkap Polsek Benowo Surabaya melakukan aksinya dengan merusak kunci stang sepeda motor Honda (Beat) secara paksa menggunakan kunci leter T, kemudian berhasil menyalakan mesin dan hendak membawa kabur sepeda motor curian.
Dia (IMP) beserta dua rekannya yakni WS dan K hendak mencuri motor Honda Beat milik korban berinisial I warga Sememi Surabaya ,” kata Kompol Didik didampingi Kanit Reskrim IPDA M Suyudi saat konferensi pers Jum’at (22/03/2024).
Kompol Didik menambahkan, penangkapan pelaku bermula saat petugas Reskrim melakukan patroli kring serse saat waktu sahur di wilayah utara Romokalisari – Tambak Osowilangun melihat tiga orang mencurigakan mengendarai sepeda motor.
Salah satu dari tiga pelaku turun dari kendaraan dan masuk ke dalam warung makan, sementara dua orang mengawasi sekitar lokasi.
Namun pada saat mengeluarkan sepeda motor, petugas yang sudah memantau gerak – gerik para pelaku berusaha melakukan penangkapan.
Saat hendak ditangkap itulah, IMP berusaha kabur dengan meninggalkan sepeda motor curiannya. Sempat terjadi aksi kejar – kejaran dengan petugas.
Dengan dibantu warga, tersangka IMP berhasil ditangkap setelah tercebur (nyemplung) kedalam selokan sungai sepanjang pergudangan Tambak Osowilangun Surabaya.
Sedangkan dua pelaku lainnya WS dan K berhasil melarikan diri,” terang Kompol Didik.
Atas perbuatannya, pelaku kembali mendekam dibalik jeruji besi tahanan dan akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. (sam/rus)