Suksesi Nasional Tulungagung- Warga berinisial SN (49) alamat Dusun Ngambal Desa Jojo, harus berurusan dengan aparat hukum Polsek Kalidawir. Pasalnya, ia diduga melakukan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama sama surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau orang perseorangan dilarang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, tepatnya di petak 19 B – 1 RPH Ngampel BKBH Kalidawir BH Boyolangu 1, KPH Blitar turut wengkon LMDH wono Asri Desainer Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Kalidawir AKP Haryono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Senin (11/10/2021) mengatakan, pada Minggu (10/10/2021) kemarin sekira pukul 21.30 WIB, Karyawan KRPH Ngampel alamat Dusun/Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku SN melakukan kegiatan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu sono tanpa ijin.
“Mendapati laporan tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB pelapor bersama anggota Polsek melakukan pengecekan ke lokasi, dan benar saja ditempat tersebut didapati ada 9 batang kayu sono,” terang Nenny Sasongko.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolsek Kalidawir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, 1 (satu) buah gergaji manual/tangan, 2 (dua) buah tali tampar plastik, 1 (satu) buah sak plastik, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 220 cm diameter 27, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 220 cm diameter 24, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 160 cm diameter 25, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 280 cm diameter 24, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 270 cm diameter 27, 1(satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 230 cm diameter 30, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 180 cm diameter 31,1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 180 cm diameter 36, 1 (satu) buah potongan kayu sono ukuran panjang 140 cm diameter 37, 3 (tiga) potongan kayu ranting untuk pikulan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani penahanan di Polsek Kalidawir,” pungkas Nenny.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(ag)