Suksesi Nasional, Surabaya – Kepolisian Sektor (Polsek) Kenjeran meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi diwilayah Surabaya Utara.
Tersangka bernama Sahrul Her (21) warga jalan Tambak Wedi Baru Surabaya, Firman MA (21) warga jalan Pecindilan Surabaya dan Risno Sugi (19) warga jalan Pecindilan Punden Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo Hariyono didampingi Kanit Reskrim AKP Soeryadi menyampaikan, pada hari Minggu 18 September 2022 sekitar pukul 14:00 Wib, tersangka Firman bersama Sahrul mengendarai sepeda motor Vario dengan nopol L – 3142 -DI berputar- putar mencari sasaran.
Sesampainya dijalan Jatipurwo Gang III- B nomor 02 Surabaya, kedua bandit jalanan itu melihat sepeda motor Vario dengan nopol L- 6731-QS diparkir didepan teras rumah dalam kondisi kunci masih menempel.
Kedua maling itu kemudiam berbagi tugas. Tersangka Sahrul mengawasi situasi sekitar rumah korban.
Sedangkan Firman bertindak sebagai eksekutor langsung mengambil sepeda motor tersebut, kemudian lari dengan kendaraan curiannya,” kata Kompol Yudo saat konferensi pers Senin (19/09/2022).
Yudo menyebut, setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curian itu, mereka menemui rekannya yakni Risno dan mengajak menjual sepeda motor ke daerah pulau Madura.
Pada pukul 23:00 Wib, korban bersama saudaranya saat melintas dijalan raya secara tidak sengaja melihat sepeda motornya yang hilang dibawa olah para pelaku.
Korban lantas berusaha mengejar dan berteriak maling. Sambil dibantu warga, tersangka Risno akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Kenjeran yang sedang melaksanakan patroli.
Sementara kedua pelaku lainnya yakni Firman dan Sahrul melarikan diri dangan cara menceburkan diri ke dalam sungai Dukuh karena dilempari batu olah warga yang mengejarnya.
Sekitar pukul 03:00 Wib, kedua maling naas itu berhasil dievakuasi oleh petugas gabungan dan dibawa ke Mapolsek Kenjeran Surabaya,” jelas Kompol Yudo.
Dalam peristiwa itu, kami menyita barang bukti 2 unit sepeda motor Vario merah dengan nopol L- 3124-DI (sarana) dan sepeda motor Vario warna hitam dengan nopol L- 6731-QS (milik korban).
Saat ini ketiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat),” tandas Yudo.(rus)