Suksesi Nasional, SURABAYA – AP (45) kos dijalan Putat Jaya Gang Lebar C Surabaya dan AVH (29) warga Kupang Gunung Jaya VI B 20 Surabaya tak berkutik saat ditangkap polisi.
“Keduanya ditangkap lantaran terbukti mengedarkan barang terlarang narkoba jenis sabu – sabu (SS).
Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo mengatakan, tersangka AVH merupakan kurir sabu pertama kali ditangkap di Jalan Menur Pumpungan Surabaya pada Selasa 11 Juni 2024.
“Kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang bandar yakni AP ,” jelas Ardi Purboyo kepada awak media Kamis (27/6/2024).
Ardi menyebut, penangkapan kedua pelaku merupakan aduan masyarakat lalu anggota melakukan penyelidikan di wilayah Jalan Menur Pumpungan Surabaya.
“Kami melakukan penyelidikan di sana, alhamdulillah berhasil menangkap AVH. Saat dilakukan penangkapan dari tangan pelaku menemukan 3 poket sabu dengan berat masing masing 0.34 gram, 0,35 gram dan 0,31gram.
Setelah berhasil mengamankan AVH, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan bandar berinisial AP disebuah Kamar Kos Jalan Putat Jaya Gang Lebar C Surabaya.
“Kami berhasil mengamankan AP, pada hari yang sama , sehingga jumlah pelaku yang kami amankan sebanyak 2 orang,” tutur Ardi Purboyo.
Kedua pelaku mempunyai peran masing-masing yakni AP sebagai bandar dan AVH merupakan pengedar.
“Adapun barang bukti sabu dari bandar AP yang berhasil diamankan sebanyak 14 poket dengan berat 16.38 gram, untuk rincian 1,27 gram, sebanyak 3 poket, 1,26 gram sebanyak 7 poket, 1,25 gram, 1 poket, 1,24 gram sebanyak 1 poket, 0,82 gram, sebanyak 1 poket, 0,44 gram sebanyak 1 poket.
Berdasarkan pengakuan AP bandar awalnya membeli sabu seberat 20 gram, kemudian sisanya 16 gram yang lain sudah laku terjual.
“Modus yang dilakukan AVH yakni dengan cara mengedarkan sabu atas perintah dari AP. Selain mengantar pesanan AVH juga melayani pesanan sendiri.
Kepada penyidik, AVH mengaku setiap pengiriman mendapatkn upah atau imbalam 1 gram sabu dan uang sebesar 200 ribu,” pungkasnya. (rus)