Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kenjeran Polres Pabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Satu orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya masih dalam proses pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia adalah Dul alias R (29) warga Jalan Tenggumung Wetan Surabaya.
Peristiwa pencurian sepeda motor itu terjadi pada hari Rabu (06/02/2021) sekitar pukul 15:00 Wib di depan Warkop Rudi Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya.

Namun usahanya gagal karena keburu diketahui oleh warga sekitar. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang rongsokan ini langsung digelandang ke kantor Polisi.
Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami didampingi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi saat korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau Nopol L- 3283 – OF di depan Warkop Rudi Jalan Tambak Wedi Baru Gang IV Surabaya dengan posisi kunci kontak masih menempel
Sementara korban masuk ke dalam rumah bersih bersih untuk persiapan buka warung. Pada saat itu kedua pelaku Dul R dan RI (DPO) datang mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna Putih merah Nopol – L – 3485 – PM turun, dan berpura – pura membeli Rokok.
Sedangkan tersangka RI langsung mengambil Sepeda motor milik korban dan melarikan diri. Namun aksinya terhenti karena diketahui oleh warga sekitar.
Tanpa basi basi, pelaku kemudian ditangkap dan hampir jadi sasaran amuk massa. Beruntung saat kejadian anggota Reskrim Polsek Kenjeran sedang melakukan pemantauan wilayah langsung mengamankan pelaku.
Sementara satu orang melarikan diri saat dikejar oleh petugas, karena panik pelaku membuang Sepeda motor milik korban di daerah Jalan Bulak Banteng Surabaya,” kata Kompol Esti Setija Oetami Senin (21/02/2021)
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti (BB) sepeda motor Yamah Mio warna hijau dengan Nopol L- 3283 – OF , 1 unit sepeda Motor Honda Beat Nopol L- 3485 – PM serta 1 buah patahan kunci leter T dibawa ke Mapolsek Kenjeran guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sebelumnya mengaku pernah mengambil Sepeda motor Honda Scoopy, kasus ini masih akan terus kita kembangkan,” terang Esti.
Untuk sementara pelaku saat ini kita amankan dan akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e tentang pencurian dan pemberatan (curat),” pungkasnya. (**)