Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi kembali menggerebek pesta sabu – sabu (SS) didalam kamar rumah Jalan Sawah Pulo SR Gang IV Kecamatan Semampir Surabaya.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 15.00 Wib, dua orang digelandang ke kantor Mapolsek Krembangan Surabaya.

Mereka adalah YD (28) warga Gamping Wetasan Sidoarjo dan MDS (34) warga Kapas Baru Surabaya.
Kedua pelaku tertangkap basah sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu di dalam kamar.
Terbongkarnya pesta sabu tersebut berkat laporan warga setempat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku.
Penyelidikan kita lalukan, dilanjutkan dengan penggerebekan dan berhasil menangkap dua orang sedang asyik pesta narkoba.
Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,26 gram, 1 pipet kaca dengan sisa pembakaran sabu seberat 1,72 gram, serta seperangkat alat hisap (bong) dan korek api,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto saat dihubungi awak media Kamis (03/10/2024).
Saat diinterogasi, kata Sudaryanto, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu itu dengan cara membeli kepada seseorang inisial MS, saat ini masih diburu polisi (DPO).
Mereka mengaku barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri. Namun kami masih melakukan pengembangan dan terus memburu pemasok sabu kepada kedua pelaku,” tegas Kompol Sudaryanto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan dan terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rus)