Suksesi Nasional, Surabaya – Dua orang diringkus anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan usai membeli narkotika jenis sabu di Jalan Kunti Surabaya Jawa Timur.
Keduanya ditangkap pada Rabu 19 April 2023 lalu sekitar pukul 01:15 dini hari di Jalan Taman Surya Surabaya.

Mereka adalah EM bin Sugiarto (36) warga asal Kabupaten Mojokerto dan EY bin KS (33) warga Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1 buah dompet warna kuning berisi 1 poket klip plastic kecil didalamnya terdapat sabu seberat ± 0,32 gram, 1 unit HP merk Xiomi warna hitam, 1 unit Hp merk Vivo warna biru serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan Kompol Sudaryanto menyampaikan, penangkapan para pelaku bermula dari laporan masyarakat bahwa ada dua orang membawa narkotika jenis sabu.
Usai menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan membuntuti pelaku saat berboncengan mengendarai sepeda motor Supra X.
Pada saat melintas di jalan Taman Surya Surabaya, petugas menghentikan laju kendaraan keduanya. Ketika digeledah, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” ujar Kompol Sudaryanto Kamis (03/04/2023).
Kepada petugas, kedua pria itu mengaku bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli kepada seorang bandar di jalan Kunti Surabaya.
Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini tidak berhenti sampai disini, kami akan melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang merupakan jaringan Jalan Kunti Surabaya,” tegas Kompol Sudaryanto.
Atas perbuatannya, mereka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus)