Suksesi Nasional, Surabaya – AR bin T (40) ditangkap polisi lantaran kerap mengedarkan narkotika jenis sabu disekitar Pasar Bolodewo Surabaya.
Dari tangan AR, Polisi mengamankan barang bukti 13 poket sabu masing – masing seberat 0,51 gram, 0,54 gram, 0,51 gram, 0,54 gram, 0,35 gram, 0,35 gram, 0,37 gram, 0,26 gram, 0,27 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita
uang tunai sebesar Rp. 610.000,1 buah dompet warna hitam motif bunga, 1 lembar jaket warna orange, dan 1 buah HP Realmi warna abu-abu
Penangkapan tersangka AR bermula dari laporan masyarakat setempat bahwa di Pasar Bolodewo marak peredaran narkoba.
Untuk memastikan informasi tersebut, pada hari Senin 23 Oktober 2023 kami menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 13 :00 Wib , AR – pun berhasil ditangkap, setelah digeledah ditemukan uang tunai sebesar Rp. 610.000 diduga hasil penjualan barang haram tersebut,” ujar Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto kepada awak media Selasa (24/10/2023).
Saat diinterogasi, kata Sudaryanto, AR mengakui bahwa narkoba itu adalah miliknya.
Barang haram itu rencananya akan dijual kembali kapada para konsumennya, namun berhasil kita gagalkan.
Kami masih terus mendalami kasus itu, dari mana tersangka mendapat pasokan barang terlarang tersebut,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Sampang Madura.
Selanjutnya AR beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AR dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 7 tahun penjara. (rus)