Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menangkap seorang pengedar sabu berinisial AA bin K (30) di Gang Masjid Aserowo Raya Surabaya Jawa Timur.
“Pria asal Tambak Asri Mawar Surabaya ditangkap pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Krembangan Surabaya, Kompol Sudaryanto mengungkapkan, penangkapan tersangka AA berawal dari laporan warga.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil mengamanakan tersangka saat melintas di Gang Masjid Asemrowo Raya Surabaya,” kata Sudaryanto kepada awak media Senin (20/11/2023).
“Ia mengungkapkan, dalam penangkapan kami lakukan penggeledahan dan ditemukan 2 poket sabu dengan berat 0, 91 gram yang sudah dikemas dalam plastik klip dimasukan kedalam bungkus Rokok Sampoerna Mild.
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa 1 unit sepeda motor Satria warna hitam dan 1 buah ponsel merk Vivo warna putih.
“Dari hasil proses pemeriksaan, tersangka merupakan residivis dan pernah mendekam dalam panjara dalam kasus yang sama pada tahun 2017 silam,” terang Sudaryanto.
“Akibat perbuatannya, tersangka AA akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka AA saat ini masih ditahan di Mapolsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar narkotika yang dilakukan tersangka AA,” tegas Sudaryanto.(rus)