Suksesi Nasional, SURABAYA – Pemerintah terus berupaya menutup akses masyarakat terhadap pemain judi online (judol) dengan memutus aplikasi, konten, influencer serta rekening penampung judol.
Namun demikian, masih saja marak terjadi. Teranyar, polisi melakukan tangkap tangan seorang terduga pelaku judi online (judol) inisial DY.
Pria 32 tahun asal Semarang Jawa Tengah itu diciduk saat membuka situs judi online di ruang tunggu Pelabuhan Perak Jamrud Surabaya.
Sambil duduk, tersangka memasang taruhan melalui situs huntertoto dan langsung kita amankan,” kata Kapolsek Krembangan Surabaya Kompol Sudaryanto kepada wartawan Senin (02/12/2024).
Sudaryanto menyebut, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di ruang tunggu Pelabuhan Jamrud ada orang bermain judol.
Usai menerima laporan, petugas memantau keberadaan pelaku hingga berhasil diamankan beserta ponsel yang dibuat sarana.
Dari keterangan tersangka ia melakukan deposit terlebih dahulu melalui e-wallet OVO. Kemudian membuka situs judol dan mulai memasang taruhan.
“Saat kami amankan, saldo diakun tersangka tinggal tersisa Rp 86 ribu. Dari histor akun, ia biasa deposit Rp 20 – 50 ribu.
Saat ini tersangka sudah kami tahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tutup Sudaryanto.(rus)