Suksesi Nasional, TANAH BUMBU – Tiga komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmur) disikat aparat Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu.
Tersangka berinisial JW (27) RW (20) dan F (42) mereka adalah warga Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penangkapan ketiga bandit jalanan itu dalam rangkaian Operasi Sikat Intan II Semeru – 2024.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Hunas IPTU Jonsor Sinaga mengatakan, para pelaku ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengintai atau CCTV.
Mereka melakukan aksi Curanmor pada hari Minggu 18 Agustus – 2024 sekitar pukul 03.00 WITA di jalan Transmigrasi Dusun II RT 005. RW 003 Desa Sidomulyo Kecamatan Mantewe.
Ketika korban melihat rekaman CCTV, salah satu warga ada yang mengenali sepeda motor yang dipakai oleh para pelaku,” terang IPTU Jonsor.
Selanjutnya berdasarkan rekaman CCTV itu keesokan harinya tepatnya pada hari Senin 19 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, Polisi menangkap pelaku JW dirumahnya.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mengorek keterangan dan petunjuk dari JW sehingga berhasil menangkap tersangka RW.
Selanjut kedua pelaku JW dan RW dibawa ke kantor Balai Desa setempat kemudian di suruh menghubungi temannya yakni F agar datang ke kantor Balai Desa Sidomulyo.
Tak butuh waktu lama, Polisi meringkus kawanan pencuri sepeda motor tersebut dan digiring ke Kantor Mapolsek Mantewe untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi kemudian mendatangi rumah F di Desa Karang Bintang Kecamatan Mantewe untuk mencari tempat penyimpanan ranmor hasil kejahatan yang dilakukan para pelaku.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menyita barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan Nopol DA – 6813 – ZAY,” jelas IPTU Jonsor.
Kini komplotan maling motor itu hanya bisa pasrah saat dijebloskan kedalam sel tahanan Polsek Mentewe.
Atas perbuatannya, mereka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat,” pungkas Jonsor .(Ril)