Suksesi Nasional, Surabaya – Peristiwa begal terjadi di kawasan jalan Dharma Husada Indah tepatnya didekat Taman Mulyorejo Surabaya Jawa Timur Kamis 22 Juni 2023 pukul 04:00 Wib.
Dua orang pelaku ditangkap atas kejadian itu masing – masing bernama Dwiki Kesuma alias DK (22) warga jalan Kedung Tarukan V /32 Surabaya dan Vicky Pratama alias Temon (24) warga Tempel Kertoharjo Gang 1 Surabaya.
Sementara rekannya bernama Andika alias Genter (30) masih dalam pengejaran aparat (DPO).

Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng mengatakan, peristiwa begal itu terjadi saat korban M Nasir (38) hendak menjemput anaknya pulang kerja disebuah Caffe dikawasan jalan Dharma Husada Surabaya.
Pada saat dalam perjalanan itulah korban dipepet oleh tiga orang pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tiba – tiba membacok korban dari belakang dan mengenai tangan kanannya.
Usai membacok korban, kelompok pemuda itu langsung membawa kabur motor dan meninggalkan korban dalam kondisi luka parah dibagian lengannya..
Korban kemudian ditolong oleh pengendara yang kebetulan melintas di jalan tersebut dan membawanya ke RSUD dr Soetomo Surabaya,” ujar Kompol Sugeng Selasa (10/10/2023).
Sugeng menyebut, pelaku berjumlah tiga orang, dua berhasil kita amankan yakni DK dan FP, sementara GTR berhasil melarikan diri (DPO).
Sebelum beraksi, komplotan begal itu terlebih dahulu mengadakan pesta miras. Mereka lantas berboncengan berputar putar mencari sasaran.
Pada saat melintas di kawasan Jalan Dharma Husada Indah, korban dicegat kemudian dibacok dan mengenai lengan kanannya.
Kami yang mendengar kejadian itu langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) melalukan penylidikan dan mengetahui identitas para pelaku.
Pada hari Kamis 28 September 2023 pukul 22:00 Wib, kami berhasil menangkap VP dipinggir jalan dekat rumahnya jalan Tempel Sukoharjo Surabaya . Saat itu dia (VP) sedang duduk santai sambil minum minuman keras (miras) bersama temannya.
Saat kita geledah petugas Reskrim menemukam topi warna hitam yang dipakai VP waktu kejadian.
Kemudian keesokan harinya tepatnya pada Jum’at 29 September 2023 tepat pukul 02:00 Wib DK berhasil kita amankan didepan rumahnya jalan Keduang Tarukan Surabaya.
Dari tangan DK, kami menyita barang bukti (BB) 1 buah jaket hoodie warna putih, 1 buah pisau panjang ukuran 30 cm.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi begal, namun kita masih melakukan pendalaman,” terang Kompol Sugeng.
Untuk pasal yang kami terapkan yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)