Suksesi Nasional, Nganjuk – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nganjuk Kota meringkus pelaku penipuan dan penggelapan pada hari Senin (11/7/2022) sore.
AF alias MSU (58) warga asal Kelurahan Pondok Kopi Kecamatan Klender Jakarta Timur ditangkap setelah membawa kabur 1 unit sepeda motor milik korbannya.
Pelaku ditangkap di pertigaan Pasar Sapi Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, setelah korban berinisial AS melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Nganjuk Kota.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Nganjuk Kota Kompol Burhanudin, membenarkan terkait penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut.
“Iya benar, tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor sudah diamankan petugas,” kata Kompol Burhanudin kepada Suksesi Nasional.com Selasa (12/07/2022).
Burhanuddin menyebut, modusnya, pelaku berjanji memberikan pekerjaan mengobati rumput di Jalan Mastrip Nganjuk. Korban yang dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari selama 1 Minggu disuruh menemui pelaku di Hotel Mataram Nganjuk.
Korban kemudian menemui pelaku di hotel tersebut dengan membawa peralatan semprot dan mengendarai sepeda motor. Saat itulah pelaku meminjam sepeda motor korban, dengan dalih untuk membeli obat rumput.
Korban berniat ikut membeli obat rumput, tetapi pelaku memintanya mengambil alat semprot yang sudah dibawa di kamar hotel.
Saat kembali dari kamar hotel, pelaku sudah tidak ada dengan membawa lari sepeda motor milik korban.
“Akibat ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan barang dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara,” tutur Kompol Burhanudin. (hnk/rmb)