Suksesi Nasional, TANAH BUMBU – Polsek Satui ringkus dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu – sabu (SS) Rabu 13 Nopember 2024 sekitar pukul 11:30 WITA.
Penangkapan kedu begundal sabu tersebut berlangsung di Jalan Provinsi Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mereka adalah RE (22) warga Jalan Provinsi Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Kemudian PA (33) warga Jalan Simpang 4 Sumpol Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga menyatakan terungkapnya kasus tersebut saat petugas menerima Informasi dari warga masyarakat.
Usai menerima laporan warga, anggota Polsek Satui langsung bergerak menuju tempat lokasi dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,” kata IPTU Jonser kepada wartawan Jum’at (15/11/2024).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka RE, kata Jonser, Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 poket kecil dengan berat 1,61 gram disimpan didalam kotak POD Merk DRAG warna hitam.
Selain sabu, petugas juga menyita 1 bandel plastic klip, uang tunai sebesar Rp. 150.000.
Sementara dari tersangka PA, Polisi menemukan 1 buah paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,05 gram yang disimpan didekat jendela yang diakui oleh tersangka.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Mapolsek Satui guna proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Jonser.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. ( Ril)