Suksesi Nasional, SURABAYA – Seorang pria berinisial MR (47) ditangkap aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semampir Surabaya lantaran jadi pengedar barang haram narkoba.
Lelaki paruh baya itu diringkus saat polisi melakukan penggerebekan dirumahnya Jalan Semut Baru Surabaya pada Kamis 03 Oktober 2024 pukul 16.30 Wib.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Semampir Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan, tersangka MR ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Semut Baru Surabaya.
Usai menerima laporan tersebut, kami terjunkan sejumlah anggota ke lokasi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Saat kita geledah, ditemukan barang bukti (BB) 3 klip kecil masing-masing berisi narkoba jenis sabu dengan berat 5,05 gram, 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu, 1 buah ponsel, serta beberapa alat lain yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi sabu ,” jelas Kompol Eko kepada wartawan Selasa (08/10/2024).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kompol Eko, tersangka MR mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari dua orang bandar inisial H dan U seharga Rp 2,400 ribu.
Saat ini polisi masih memburu keberadaan kedua bandar tersebut yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya, pelaku harus meringkuk didalam sel tahanan polisi dan terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,’ tegas Kompol Eko. (rus)