Suksesi Nasional, SURABAYA – Ahmad Fausi (23) ditangkap Polisi usai aksinya terekam Closed Circuid Television (CCTV) saat mencuri lempengan besi tua seberat 470 Kg.
Didalam rekeman tersebut, AF terlihat mengambil lempengan besi tua senilai Rp 3,5 juta di Jalan Bolodewo Surabaya pada Jum’at 25 Oktober – 2024 lalu.
Peristia itu baru diketahui oleh korban pada Kamis 31 Oktober – 2024 setelah pekerja gudang melihat ada lempengen besi yang kurang saat hendak dikirim.
Korban lantas mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi dan terlihat tersangka AF mengambil besi diatas truk yang sedang terparkir.
Kemudian pada Sabtu 02 Nopember 2024, korban membuat laporan Polisi (LP) ke kantor Mapolsek Semampir Surabaya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku AF.
Dia diringkus dirumahnya Jalan Bolodewo Surabaya,” kata Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo kepada Suksesi Nasional.com Sabtu (30/11/2024).
Hasil pemeriksaan, kata Eko, tersangka AF mengaku bahwa dirinya yang mengambil lempengan besi tua didalam truk milik korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Berdasarkan catatan di kepolisian, tersangka ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2022 lalu.
Dia pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama satu tahun. Dia baru keluar dan kembali berulah lagi.
Saat ini kami masih mendalami kasus itu, tidak menutup kemungkinan tersangka tidak beraksi seorang diri,” jelas mantan Kasatlantas Polres Tanjung Perak Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUPH tentang pencurian dengan pemberatan (curat), ancaman hukumannya selama 7 tahun penjara. (rus)