Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Semampir Surabaya menangkap pelaku perampas handphone milik seorang mahasiswa berinisial ARM dijalan Wonokusumo Jaya I Surabaya.
Tersangka berinisial KA (20) ditangkap dirumahnya Jalan Wonokusumo Jaya Baru Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud menjelaskan, tersangka ditangkap setelah petugas menerima laporan telah terjadi perampasan Ponsel (Hp) di Jalan Wonokusumo Jaya I Surabaya pada Selasa 04 April 2023 pukul 01:00 Wib.
Modusnya, pelaku mendatangi korban dan berpura – pura menuduh telah melakukan pemukulan terhadap adiknya.
Tersangka kemudian mengambil paksa ponsel sambil mengancam dan menakut – nakuti korban apabila Hp tersebut tidak segera diserahkan .
Setelah berhasil merampas Ponsel korban, pelaku kemudian kabur melarikan diri,” kata Kompol Nur Suhud Kamis (13/04/2023).
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Semampir Surabaya. Setelah menerima laporan korban, petugas Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Semampir berikut barang bukti (BB) 1 buah doos Hp, baju kaos dan celana yang dipakai oleh pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
Pada saat menjalani rangkaian pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 3 TKP dengan modus yang sama,” jelas Kompol Nur Suhud.
Akibat dari perbuatannya, KA terpaksa harus merayakan lebaran Idul Fitri dari balik jeruji besi tahananan polisi.
Dia akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas. (rus)