Suksesi Nasional, Surabaya – Anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto menangkap dua pengedar narkoba bernama Hermanto (41) warga Jalan Kapasari Pedukuhan Gg. BEI-B No.19 Kecamatan Simokerto Surabaya dan Eko Sulistiono warga Jalan Kapasari Pedukuhan Gg. BEI-B No.7 Kecamatan Simokerto Surabaya.
Kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu 19 Pebruari sekitar pukul 01: 00 Wib didalam rumah Jalan Kapasari Padukuhan Gang BEI -B nomor 19 Kec Simokerto Surabaya.
Kapolsek Simokerto Kompol Sidik S Hadi melalui Kanit Reskrim IPTU Ketut Redana menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba dikawasan Kapasari Padukuhan Surabaya.
Berbekal laporan tersebut kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan sesuai petunjuk dari masyarakat.
Saat mengetahui ada ciri – ciri dua orang yang dimaksud, anggota kami melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan di lemari pakaian milik tersangka ditemukan barang bukti (BB) 8 poket sabu seberat 12,99 gram.
1 buah buku rekapan hasil penjualan sabu, 2 buah handphone merek Oppo, 1 lenbar ATM BCA, 100 clip kosong,1 buah mesin pres merek Nikita, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 6.00.000 dan 1 lembar bukti transfer BCA serta 1 tempat kaca (penyimpanan sabu).
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Mapolsek Simokerto Surabaya untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Saat mengikuti pemeriksaan dihadapan penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatan jahatnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)