Suksesi Nasional, SURABAYA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simokerto mengamankan seorang remaja berinsial FI (18) diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Srengganan Dalam Surabaya.
“Kapolsek Simokerto Kompol M. Irfan mengatakan, pemuda Jalan Srengganan Surabaya itu ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 110 sentimeter.
Dia tertangkap saat petugas melakukan patroli rutin antisipasi aksi tawuran antar kelompok remaja di Surabaya,” jelas Kompol Irfan Rabu (12/06/2024).
“Kompol Irfan mengatakan, penangkapan tersangka FI saat petugas melaksanakan patroli melihat ada beberapa remaja kumpul di Jalan Srengganan Dalam, Surabaya.
Meleihat kedatangan petugas, beberapa remaja melarikan diri, hingga akhirnya tersangka diamankan dan membawa sajam.
“Tersangka mengaku senjata tajam jenis celurit itu bukan miliknya, melainkan punya temannya yang dibawa pelaku untuk tawuran.
Dia mengaku tergabung dalam melompok gang All Star. Mereka hendak tawuran dengan geng lain di lokasi. Mereka bahkan sudah menyiapkan senjata untuk berkelahi.
“Temannya yang lain berinisial N melarikan diri. Mereka kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Tersangka FI saat ditanya mengaku, senjata tersebut dipinjam dari temannya. Ia bertugas membawa celurit sepanjang 110 sentimeter ini.
Geng Al Star ini memiliki banyak anggota, ada ratusan anggota, tapi kebanyakan kelompok itu dari luar wilayah Simokerto,” tutup Kompol Irfan. (rus)