Suksesi Nasional, TANAH BUMBI – Polsek Simpang Empat berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor(Curanmor) di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Penangkapan dilakukan setelah kedua pelaku teridentifikasi dalam kasus pencurian yang terjadi pada Kamis, 27 Agustus 202, sekitar pukul 09.30 WITA, di Jl. Transmigrasi Pal 7, RT 005, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Korban, berinisial DA (24), kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna biru dengan nomor polisi DA 5106 ZAY. Sepeda motor tersebut dicuri ketika istri korban memarkir tidak jauh dari warung mereka dengan posisi dikunci stir.
Setelah kembali dari dalam rumah, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Kantor Mapolsek Simpang Empat untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial M.FJ (37), di Jl. Kodeko Pal 6, Desa Sarigadung.
Kemudian, pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WITA, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial AR (24) di Jl. Rahayu, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N- MAX warna biru, yang sesuai dengan laporan korban. Selain itu, polisi juga mengamankan surat-surat kendaraan yang dimiliki korban,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga kepada awak media Rabu (04/09/2024).
Jonser menyebut, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dengan penangkapan ini, Polsek Simpang Empat berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat setempat dan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya Polres Tanah Bumbu,” pungkas Jonser. (Tim/Rils)