Suksesi Nasional, Surabaya – Polsek Tegalsari Surabaya menangkap dua pelaku sindikat peredaran uang palsu (upal) pecahaan seratus ribu rupaih jaringan Jakarta.
Kedua pelaku ditangkap polisi didua lokasi yang berbeda.
Mereka masing – masing bernama Putu (62) warga Ds Bungkulan Kec . Sawahan Kab . Buleleng Bali dan rekannya bernama Darmono (45) warga asal Sukodono Kab. Sidoarjo Jawa Timur.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Reskrim Polsek Tegalsari mendapatkan informasi tentang adanya peredaran upal di Pasar Burung jalan Kupang Surabaya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Darmono yang sehari – hari berdagang di Pasar Burung Ronggowarsito jalan Kupang Surabaya. Dia diamankan pada hari Rabu, 16 Pebruari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kemudian kasus itu kita kembangkan dengan meminta keterangan dan memeriksa tersangka Darmono.
Darmono sendiri mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Putu.
Polisi lantas menjemput Putu di rumah kontrakannya dikawasan Rungkut Surabaya pada hari itu juga sekitar pukul 17.00 Wib,” ujar AKP Marji Wibowo kepada Suksesi Nasional.com Minggu (11/03/2022).
Setelah itu, kata Marji, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Tegalsari Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, Putu ternyata merupakan kurir dari seseorang bernama Opa di Jakarta, saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelas Marji.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan yakni uang palsu pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 197 lembar, dengan total sebesar Rp. 19.700.000.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 36 ayat (1) pasal 36 ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)