Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi mengamankan seorang pengedar sabu disebuah rumah Kos Jalan Dukuh Kupang inisial SM (33) warga jalan Kedinding Lor Kel. Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya AKP Marji Wibowo mengungkapkan, penangkapan tersangka SM merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan adanya dugaan transaksi barang haram tersebut.
Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 6 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,85 gram,” kata AKP Marji Wibowo kepada awak media Minggu (15/01/2023).
Awalnya, lanjut Marji, pada Selasa 03 Januari 2023, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Kos- Kosan di jalan Dukuh Kupang sering terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Polisi lalu menindaklanjuti dan setelah mendapatkan informasi akurat, sekitar pukul 14.00 Wib langsung mengamankan tersangka SM di dalam kamar kos,” bebernya.
Saat melakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 6 poket sabu – sabu siap edar, 1 buah skrup plastik warna ungu dan 1 buah timbangan digital merk Camry ,” jelasnya.
Kepada petugas tersangka mengakui bahwa barang bukti (BB) narkoba jenis sabu itu adalah miliknya.
Atas perbuatan itu, pelaku SM yang bekerja sebagai pengepul barang bekas itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(rus)