Suksesi Nasional, SURABAYA –Suprambodo (27) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pria yang pernah mendekam di Lapas Medaeng atas kasus perantara jual beli sepeda motor diringkus dirumah kos- nya Jalan Jambe Lor Banjarkemantren Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo pada Jum’at 13 September – 2024 sekitar pukul 13:00 Wib.
Kapolsek Wonokromo Surabaya Kompol Hegy Renanta Koswara mengatakan, tersangka ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor) milik korban bernama Arif Rahman.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan Nopol L- 5142 – GA saat diparkir disamping rumah Jalan Joyoboyo Belakang 06 Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Surabaya pada Selasa 17 Januari – 2023 lalu.
Kepada petugas, bandit jalanan ini mengaku nekat melakukan aksi curanmor dengan dalih untuk biaya pengobatan anaknya yang masuk rumah sakit karena diare.
Tersangka melakukan pencurian seorang diri dengan menggunakan alat berupa obeng dan baru sekali ini melakukan pencurian sepeda motor,” jelas Kompol Hegy Renanta saat konferensi pers Selasa (17/09/2024).
Kompol Hegy menerangkan, tersangka ditangkap di rumah kosnya pada Jum’at 13 September 2024 sekitar pukul 13:00 Wib di Jalan Jambe Lor Banjarkemantren Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo setelah menerima laporan dari korban.
“Pelaku ini pernah dipenjara selama 8 bulan. Sementara sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah inisial R alias Peces (DPO) didaerah Bendul Merisi Surabaya sebesar Rp.1.500.000.
Uang hasil penjualan sepeda motor curain itu gunakan oleh tersangka untuk membayar biaya berobat anaknya yang sedang sakit,” ujar mantan Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 17 Januari 2024 lalu. Korban yang sepulang bekerja dan memarkir sepeda motor miliknya disamping rumah Jalan Joyoboyo Belakang 6, Wonokromo kota Surabaya.
Motornya terparkir dalam keadaan terkunci stir, lalu ditinggal
masuk kedalam rumah untuk istirahat dan sekitar jam 18.10 Wib ketika akan dipakai kembali dan melihat sepeda motor yang semula di parkir sudah tidak ada dicuri orang,” terang dia.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar STNK asli sepeda Motor Honda Beat Warna Biru tahun 2017 Nopol L-5142-GA.
Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat . (rus)