Suksesi nasional.com tanbu
BATULICIN– Kesannya selama ini penerapan PPKM dari Operasi Yustisi Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) hanya menyasar ke tempat kuliner, pelabuhan, namun Pasar harian tak luput dari sasaran petugas.
Mengingat ditempat itu , memiliki potensi kerumunan yang sangat tinggi hingga perlu dilakukan penegasan kepada para pengunjung yang tak mentaati aturan protokol kesehatan.
Hal ini adalah langkah Pemkab Tanbu melalui operasi Yustisi untuk menerapkan program PPKM level 4 guna memutus mata rantai penyebaran covid 19 dan menurunkan angka penyebaran di Bumi Bersujud, Rabu Malam (11/08/2021)
Dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, DR.H. Ambo Sakka. Dalam Operasi Yustisi ini turut menerapkan pembatasan waktu buka usaha kepada pengelolanya sampai pada sampai jam 20 00 wita waktu setempat.
Penekanan nya lagi, sangsi tegas apabila melanggar disiplin Prokes beberapa kali, tentunya dengan teguran dan surat disiplin, yang di tentukan pemerintah daerah kepada pengelola tempat usaha,
‘Namun kami tetap bertindak humanis kepada masyarakat sekaligus melakukan sosialisasi serta melakukan pembagian Masker,”ujarnya saat memimpin operasi yustisi tersebut.
Dia menambahkan, penerapan PPKM dari Pemerintah pusat dimulai sejak level 3 ke level 4. Maka dari itu, masyarakat harus patuh dan taat dalam penerapan dan aturannya yang sudah ditentukan.
Diharapkan dengan adanya penerapan program PPKM level 4 ini bisa memutus mata rantai penyebaran covid 19. Mengingat sebelumnya pertanggal 1 agustus 2021 kemarin, kabupaten tanah bumbu sudah masuk di level 3.
Kondisi diemikian lanjutnya menunjukkan
angka begitu cepat atas kenaikan yang Terkonfirmasi Covid, dalam dua pekan terakhir.
Kemudian secara signifikan di bulan Agustus ini naik menjadi ke level 4, maka dengan Label darurat ini membuat pemerintah kabupaten bergerak cepat menyesuaikan instruksi Satgas Covid-19 dan kementerian, Diantaranya dengan pengetatan ruang gerak masyarakat.
“Terkait penerapan PPKM level 4 dengan pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat, berlaku hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Ia mengaku pemkab berusaha tak ingin merusak usaha Perekonomian masyarakat, tapi ini aturan yang harus dijalankan.”terangnya
Disamping itu, jelas Ambo Sakka ,
bahwa semua jajaran pemerintah khusus nya bersama aparat setempat sudah di tugaskan untuk pengamanan, baik, maupun aturan wajib mengunakan masker, Selain operasi yustisi, Penerapan PPKM level 4 ini,.
Termasuk Pemkab harus
membangunkan Sarana sarana tempat sejumlah posko dititik-titik strategis pintu keluar masuk Kabupaten, Diantaranya di perbatasan dengan kabupaten tetangga, dan sejumlah pelabuhan, terangnya.
“Harapan kami karena kegiatan PPKM yang sudah di terapkan di semua desa, kecamatan di Kabupaten ini agar kegiatannya lebih Maximal karena kita, Kabupaten tanbu sudah di label lavel 4 dengan kerja PPKM yang lebih Maksimal Insya Allah kita dapat menekan/ memutus mata rantai covid 19 sehingga kabupaten kita, dan harapan kami yang sangat penting khususnya untuk masyarakat Tanbu selalu berdo’a kepada yang maha kuasa agar kita selalu di beri kekuatan untuk menghadapi cobaan ini.”pungkasnya.
Sementara itu, operasi Yustisi juga melibatkan Tim gabungan TNI Polri, Sejumlah SKPD, BPBD, Dinkes, Diskominfo, Puskesmas Simpang Empat, Batulicin Dan Sat Pol PP Tanbu.(Win/Rid)