Beranda Headline

Preman Pasar Kapasan Keok Ditangan Polsek Simokerto

Palak Pemilik Toko Emas

 

Suksesi Nasional, Surabaya – Heriyanto (45) seorang preman yang kerap memalak sejumlah pemilik toko emas di kawasan Pasar Kapasan Surabaya Jawa Timur ditangkap Polisi.

“Heriyanto ditangkap polisi lantaran sering memeras para pemilik toko emas di Pasar Kapasan dengan dalih untuk uang keamanan.

Saat dibawa ke kantor Polisi, Heriyanto mengaku meneruskan apa yang sudah dilakukan oleh orang tuanya.

“Dalam melancarkan aksinya, Heriyanto tanpa segan, meminta uang keamanan kepada sejumlah pemilik toko emas sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Kapolsek Simokerto Kompol AR Dwi Nugroho membenarkan kejadian itu. Menurutnya, siang itu Heriyanto meminta supaya pemilik toko emas segera memberikan uang yang diminta.

Baca Juga :  Bertabur Pembalap Profesional, Kejurnas Motocross Seri 1 di Lamongan Siap di Gelar

“Alasannya untuk uang keamanan dari bulan Agustus – Oktober 2023. Lalu dia memaksa hari itu juga harus segera dibayar,” kata KompolĀ  Dwi saat dikonfirmasi awak media Selasa (22/08/2023).

Masih kata Dwi, korban merasa keberatan dan menolak permintaan Heriyanto. Lantaran korban tetap bersikukuh dan tidak mau memberikan uamg, Heriyanto mengancam akan merusak toko emas milik korban bila tak segera menuruti kemaunnya.

“Namun, sang pemilik toko emas itu tetap menolak dan berusaha menghalangi niat Heriyanto. Salah satunya dengan merekam ulahnya melalui kamera ponsel pribadinya.

Usai Heriyanto meninggalkan lokasi, korban langsung membuat laporan polisi dengan menyerahkan bukti rekaman video di Mapolsek Simokerto Surabaya.

Baca Juga :  Antisipasi Pengaruh Narkoba, Pemdes Pucangro Ajak Orang Tua Turut Serta Awasi Keluarga

“Setelah menerima laporan dari korban, tidak butuh waktu lama petugas Reskrim menyeret Heriyanto ke kantor Polisi.

Saat dimintai keterangan, Heriyanto mengakui perbuatannya telah memalak pemilik toko emas.

“Kepada polisi dia juga mengaku modus yang dia lakukan didapatkan dari ayahnya yang juga tukang palak.

Pengakuannya, modusnya memalak toko emas ini juga pekerjaan orang tuanya dulu.

“Tapi, dulu cara orang tua pelaku meminta uang jatah keamanan dengan cara yang lebih santun,” ujar Kompol Dwi.

Dia (Heriyanto) mengklaim lahan yang dipakai pertokoan korban dan para pedagang lain adalah milik nenek moyangnya.

“Apapun alasannya, tindakan pemalakan yang dilakukan Heriyanto melanggar hukum pidana.

Perihal aksi yang dilakukan ayahnya, Heriyanto menuturkan memang aksi yang dilakukan ayahnya lebih santun.

Baca Juga :  Kang Marhaen Hadiri Panen Raya di Desa Kedungdowo

“Menurutnya, ayahnya selalu memberi kuitansi ke setiap toko yang telah memberi uang sebagai upah untuk keamanan.

Namun, ia tidak tahu persis berapa lama praktik tersebut dilakoni ayahnya. Termasuk siapa saja yang dipalak kala itu,” beber Kompol Dwi.

Sementara itu, korban mengaku sudah dipalak berulang kali. Ia mengaku merugi hingga belasan juta rupiah.

“Korban mengaku tokonya sudah 3 tahun dipalak oleh Heriyanto, total mencapai Rp 12 juta,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini