Suksesi Nasional, Surabaya – Subdit V Cyber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus layananan prostitusi online anak dibawah umur di wilayah Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial AP (21) warga Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Waru Sidoarjo.
“Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, perbuatan tersangka dalam menjalankan bisnisnya berlangsung sejak bulan Januari 2021.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menawarkan korban yang masih dibawah umur (Mawar) kepada orang lain untuk di Boking Order ( BO) melalui online di media sosial (medsos) Michat dengan nama akun “PUPUT.
Tersangka mematok tarif berfariasi. Untuk layanan prostisusi ini, pelaku memasang tarif sebesar Rp 500 hingga Rp 2 juta ,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi Selasa (26/1/2021).
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, selain di Michat, tersangka juga memposting digroup watshap “Beragam Kreasi Jatim” dan juga di group Facebook ” Cewek Include Surabaya Sidoarjo” dengan menggunakan akun Facebook ” Angga Gepeng”. sebut Gatot.
Tersangka sendiri ditangkap pada hari Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, di rumahnya di daerah Waru Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengankan barang bukti (BB) berupa, satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 9 dan satu unit handphone merk Asus.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal UU RI No. 19 tajun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang infotmasi dan transaksi elektronik (ITE) atau Pasal 296 KUHP. (**)