Suksesi Nasional.Nganjuk –Pengerjaan pengurugan lahan sawah yang berlokasi pinggir jalan raya Surabaya- Madiun, tepatnya masuk wilayah desa Sambirejo akhirnya di hentikan sementara.
Hal ini terjadi setelah Satpol PP Kabupaten Nganjuk mendatangi tempat tersebut karena adanya laporan masyarakat, jumat (2/10/2022).
Keresahan masyarakat ini di picu oleh situasi saat di urug sawah tersebut ada tanaman padi berusia sekitar 1 sampai 2 bulan.
Dari hasil pantauan di lapangan Dinas Satpol PP memberikan arahan agar sementara proses pengurugan dihentikan dulu. Karena ternyata lahan sawah yang akan diurug itu masih ada yang kurang persyaratannya. Salah satunya adalah belum adanya PBG.
Sejak awal pengurugan sawah di Sambirejo banyak pemerhati dan aktifis lingkungan Nganjuk yang menyayangkan sikap pemilik lahan di wilayah Tanjunganom yang kategori Zona hiijau.
Saat pengurugan tidak tampak adanya proses pengeringan lahan terlebih dahulu. Melainkan sawah yang ada tanaman pangan/ padi tersebut langsung diurug. Hal ini diduga selain dipertanyakan hati nurani pemilik lahan juga mencederai upaya pemerintah menjaga ketersediaan pangan bagi rakyat.
Penanggung jawab di lapangan saat dikonfirmasi usai kedatangan Satpol PP di lokasi menjelaskan bahwa lahan ini milik perusahaan yang bergerak di bidang penjualan mainan. Akan diperuntukan membangun gudang dan perumahannya. Perijinannya masih dalam proses.
Dinas PUPR saat di konfirmasi menjelaskan bahwa wilayah itu sudah masuk zona kuning dimana peruntukannya untuk gudang penyimpanan dan perumahan. Lokasi sudah di survey bulan September 2022 yang lalu. Ditambahkan bahwa saat survey lokasi titik koordinat yang diajukan posisi sudah kering dan tidak ada tanamannya.
Menindak lanjuti kejadian di lapangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasatpol PP) Nganjuk, Suharono sidak kelapangan. Selain melihat situasi sekaligus memberikan pembinaan, dan menyarankan agar ijin segera di lengkapi termasuk PBG (pembangunan gedung baru). Sebelum ada ijin lengkap diharapkan kegiatan di hentikan untuk sementara sampai ijin itu keluar.
” Kami meninjau lokasi hanya untuk melihat lebih dini, sekaligus pembinaan agar segera melengkapi ijinnya sebelum ijin PBG keluar aktifitas sementara harus di hentikan,” jelas Suharono
Apapun dalihnya sikap dan tindakan tegas Satpol PP yang menghentikan dulu pekerjaan pengurugan sampai semua ijin dan tahap sesuai aturan dilalui patut menjadi perhatian.
Harapan bahwa Nganjuk semakin maju, Bangkit dan bermartabat itu bisa di wujudkan. Salah satunya adalah dengan taat peraturan, menghormati dan menghargai adat budaya yang ada. (rmb).