Suksesi Nasional, NTT – Sebanyak 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan satu orang perekrut berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Manggarai Sabtu (15/02/2025) pukul 16.00 WITA.
Terduga pelaku dan para korban diamankan di rumah milik saudara Joni di Jalan Nasution No. 01, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ke-10 calon korban pekerja migran tanpa dokumen tersebut adalah;
1. Viktorianus Agung (18), asal Pang Maras, Desa Belang Turi, Kecamatan Ruteng.
2. Sisilia Gardis (17), asal Bung, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng.
3. Marianus Riski Andut (18), asal Cara, Desa Wae Belang, Kecamatan Ruteng.
4. Flasianus Haman (18), asal Bung, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng.
5. Yustina Yeris (27), asal Kedutul, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.
6. Oktafianus Suhardi (17), asal BTN Langkas Damai, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong.
7. Aldiano Enggi (18), asal Desa Langkas, Kecamatan Cibal.
8. Arkadius Sumardi (22), asal Wae Ratun, Desa Compang Watu, Kecamatan Compang Congkar, Kabupaten Manggarai Timur.
9. Gordianus Tomi (22), asal Desa Golo Deweng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
10. Marselinus Ugang (21), asal Wae Dangka, Desa Raca Wela, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.
Pelaku perekrut dalam kasus ini adalah Daniel Luma (28), asal Satar Mata, Desa Sagunung, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur merupakan.
Dugaan upaya perdagangan manusia yang akan dikirimkan ke Kalimantan Timur untuk bekerja sebagai buruh kelapa sawit ini dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Krisno Ratuloly.
Kronologinya pada Sabtu pada 15 Pebruari 2025 sekitar pukul 16.00 WITA, Unit Jatanras Polres Manggarai menerima informasi terkait dugaan pengiriman tenaga kerja ilegal ke Kalimantan Timur.
Setelah melakukan penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan menemukan 11 orang yang hendak diberangkatkan tanpa dokumen resmi. Seluruhnya kemudian diamankan ke Mapolres Manggarai guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan,10 Kartu Tanda Penduduk asli, 1 Scan Kartu Tanda Penduduk, 8 Unit Handphone.
Saat ini, para korban, pelaku, dan barang bukti masih berada di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perekrutan ilegal ini.
Polres Manggarai mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang dapat berujung pada perdagangan manusia atau eksploitasi tenaga kerja.
Pemerintah juga diharapkan terus memperketat pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur resmi dalam menjadi Pekerja Migran Indonesia. (Beni L).